Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK menegaskan proses hukum atas laporan Alkahfi yang menuding Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam melecehkan profesi wartawan telah selesai.
AKBP Dolly mengatakan penghentian kasus ini setelah melalui proses pengkajian yang dibantu oleh beberapa ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang juga diasistensi oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Di mana dari hasil kajian disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Proses hukum yang kami lakukan sudah melibatkan berbagai ahli juga dibantu oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel dan disimpulkan laporan ini tidak ada unsur pidana,” tegas AKBP Dolly usai melaksanakan gelar perkara yang juga dihadiri pelapor Alkahfi dan terlapor Ketua DPRD di Mako Polres Pagaralam, Rabu (10/3/2021).
Di depan para jurnalis yang telah menunggunya di depan gedung Reskrim, Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenny Sandyah, SE, MH didampingi Penasehat Hukum Etal Pargas, SH, MH mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pagaralam dan Polda Sumsel yang telah memberikan kepastian hukum atas persoalan yang menimpanya.
Di mana menurut Jenny Sandiyah, kedua belah pihak disarankan untuk menempuh jalur islah (perdamaian).
“Alhamdulillah sudah ada kepastian hukum yang menegaskan bahwa pers plat merah yang saya tulis di media sosial saya beberapa waktu lalu tidak ada unsur pidananya dan persoalan islah nanti dibahas lebih lanjut,” ucapnya.
Jenny mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sumsel, kasus ini sebenarnya sudah dihentikan sejak tanggal 19 Februari 2021 atau tiga hari setelah gelar perkara per tanggal 16 Februari 2021. Namun baru didisposisikan ke Polres Pagaralam.
Sementara itu, pelapor Alkahfi di depan para wartawan mengatakan laporan polisi yang dia masukkan mewakili 17 media dan bukan laporan pribadi.
Namun dirinya menerima hasil gelar perkara hari ini juga disarankan untuk melakukan islah. “Disarankan untuk islah,” ucapnya singkat.
Diketahui, polemik hukum yang berujung saling lapor antara Alkahfi versus Ketua DPRD Pagaralam Jenny Sandyah berawal dari tulisan di dinding facebook Jenny Sandyah menanggapi pemberitaan terkait demontrasi mahasiswa pada beberapa bulan lalu.
Di mana dalam tulisan di facebook tersebut terdapat kata ‘Pers Plat Merah’ yang menurut Alkahfi telah melecehkan profesi wartawan.
Namun dalam gelar perkara hari ini bahwa tulisan tersebut tidak mengandung unsur pidana yang dimaksudkan pelapor Alkahfi.
Dalam prosesnya juga, Alkahfi beserta medianya juga telah dilaporkan ke Dewan Pers oleh Ketua DPRD Pagaralam Jenny Sandyah.
Dalam risalah Dewan Pers bahwa telah terjadi pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan yang tidak memuat hak koreksi terhadap apa yang maksud dengan ‘Pers Plat Merah’ oleh Ketua DPRD Pagaralam. (**)











