Laporan: Armizwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan menggelar apel giat yustisi di Halaman Mapolres OKU, Rabu (10/3/2021).
Apel yang dipimpin Wakapolres OKU Kompol CS Panjaitan, SE, Msi ini digelar dalam rangka penegakan, penertiban, dan disiplin protokol kesehatan guna mencegah dan pengendalian Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 dan Perbub No 52 Tahun 2020.
Wakapolres OKU Kompol CS Panjaitan mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Pol PP, Dishub OKU, dan BPBD OKU.
“Kenapa operasi yustisi dilaksanakan, karena untuk menekan atau meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di OKU. Operasi Yustisi ini digelar di tiga tempat, yakni Taman Kota Baturaja, Pasar Pucuk, dan Pasar Baru Baturaja.
“Tim dibagi tiga untuk tiga tempat yakni Pasar atas, Pasar Baru, dan Taman Kota Baturaja,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini tim melakukan pembagian masker, sosialisasi bahaya Covid-19 dengan menggunakan papan bicara, serta melakasanakan penertiban displin protokol kesehatan kepada masyarakat.
Ditambahkan Kompol CS Panjaitan, jika nanti masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, maka dapat dilakukan tindakan disiplin protokol kesehatan.
“Bahkan bisa juga diberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar,” tegasnya
Kepada Tim yang bertugas di lapangan, Wakapolres berpesan untuk melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik mungkin.
“Untuk rekan-rekan yang ada di lapangan saya minta jangan berkerumun dan tetap terapkan protokol kesehatan,” tegasnya. (**)











