Kejari Palembang Musnahkan Dokumen Perkara yang Retensinya di Atas Tiga Tahun

Rabu, 10 Maret 2021
Suasana pemusnahkan dokumen perkara yang retensinya di atas tiga tahun dengan cara dibakar di halaman Kejari Palembang, Rabu (10/3/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan dokumen perkara yang retensinya di atas tiga tahun dengan cara dibakar di halaman Kejari, Rabu (10/3/2021).

Pemusnahan dokumen tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta, SH, MHum dan jajaran kasi dari berbagai bidang di Kejari Palembang.

Read More

Diwawancarai awak media, Kajari Palembang Sugiyanta mengatakan, pihaknya memusnahkan arsip yang masa retensinya sudah habis.

“Artinya di sini dokumen yang dimaksud diklasifikasikan dengan masa retensinya. Ada yang masa retensi tiga tahun, lima tahun, dan sepuluh tahun,” jelas Sugiyanta.

Dengan kata lain, Sugiyanta mengatakan arsip yang tidak digunakan lagi yang dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut sesuai dengan pedoman dari arsip nasional, sehingga untuk itu pihak Kejari Palembang membentuk panitia untuk memilih mana arsip yang katagori retensinya sudah habis masanya.

“Pemusnahan ini juga mengingat Kantor Kejari Palembang agak sempit ruangannya. Sehingga yang tidak berguna kita musnahkan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Pemusnahan arsip atau dokumen di Kejari Palembang meliput dari  semua bidang.

“Untuk panitianya juga kita libatkan seluruh kepala seksi Kejari Palembang. Sebagai perwakilan untuk memilih arsip- arsip retensinya sudah selesai,” tutup Sugiyanta. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts