Palembang, Sumselupdate.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan jika awalnya internet dikembangkan untuk mempermudah akses.
Indonesia menggunakan internet sangat masif mencapai 137 juta orang. Menggunakan jasa internet Juni 2020, tembus di angka 194 juta pengguna.
”Angka ini dipastikan akan terus meningkat, lebih lagi masa Covid ini. Semua menggunakan virtual,” kata Yasonna dalam Seminar Nasional bertemakan Regulasi Negara dalam menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos, secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Seminar ini termasuk rangkaian peringatan Hari Pers Nasional yang diselenggarakan secara Virtual kerja sama Kemenkum dan HAM dan PWI pusat.
Seminar ini diikuti 600 peserta yang terdiri dari 33 Kanwil se-Indonesia dan UPT. Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkumham HAM Sumsel Indro Purwoko, Kepala Divisi Administrasi Rifki Adrian, dan Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar.
Disampaikan, angka penguna internet yang membengkak ini akibat dampak dari tsunami informasi yang menerpa saat ini.
Parahnya tidak semua yang bermutu, ada gosip, meme dan lain lain. Negara, kata dia, sedang menyusun regulasi, bahwa data pribadi tidak bisa dicaplok begitu saja.
”Terjadi dis informasi begitu tinggi di tingkat masyarakat, karena massive-nya sebaran informasi tidak diiringi literasi yang standar. Ini perlu kita pikirkan bagaimana ditingkatkan,” kata Yasonna.
Bagaimana regulasi bisa disusun secara fair sehingga persaingan berjalan baik. Media cetak juga harus mampu menyesuaikan diri.
Konvergansi jadi solusi dan harus diapakah konvergansi diperlukan regulasi baru atau mengikuti yang lama.
”Kita akan kaji, jika memang mendesak. Walaupun regulasi belum ada bukan berarti menolak konvergansi.” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, ini adalah diskusi yang menarik dan aktual.
Media nasional selain mengalami krisis ekonomi juga mengalami tekanan muncul bersamaan dengan semakin kuatnya media sosial terhadap gaya hidup media konvensional.
“Kalau ini berlanjut, saya khawatir akan rontok semua,” ujar Atal.
Menurut dia, harus ada aturan main yang lebih transparan. Antara Media lama dan Media baru.
“Harus diperkuat payung hukum yg tegas. Negara perlu menghadirkan regulasi yang jelas,” ujar Atal. (rel)











