Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Polsek Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, mengamankan tiga orang pria, karena diduga telah memalsukan pita cukai rokok saat razia.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Ryan Septiawan (33), warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedomg Tataan, Kabupaten Pawawaran, Provinsi Lampung, Iwan Kesuma (40) warga Jalan Satelit, No. 58 B Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Provinsi Lampung, dan Ahmad Wardoyo (36) warga Desa Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Kapolres OKU AKBP.Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, penangkapan terjadi pada 23 Januari 2021. Saat itu, anggota Polsek Lubuk Raja yang dipimpin langsung Kopolsek Lubuk Raja IPTU Vico Fariul Fajar, melaksanakan razia di Jalan umum Simpang Blok J, Batumarta II.
Pada saat razia, sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan jenis Gran Max warna putih No. Pol BE-9546-RC melintas dan dihentikan petugas. Kemudian anggota Polsek Lubuk Raja melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

“Dari mobil tersebut, didapati membawa beberapa macam jenis rokok yang diduga tidak memiliki cukai,” jelasnya.
Selanjutnya, anggota Polsek Lubuk Raja, mengamankan 3 orang yang ada di mobil tersebut, bersama dengan barang bukti untuk dimintai keterangan.
Dari pelaku, pertugas mengamankan barang bukti satu Mobil Daihatsu Grand Max, warna putih No. Pol BE-9546-RC, rokok dengan berbagai macam merk total 5.950 bungkus, rokok Merk Cartel sebanyak 290 bungkus, rokok Merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus, rokok Merk Surya Putera sebanyak 510 bungkus, rokok Merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus, rokok Merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus, dan rokok Trump sebanyak 1.650 bungkus,” terangnya.
Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang, untuk proses lebih lanjut. (**)











