Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satu dari tiga pencuri buah sawit, Robi Saputra (24), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, berhasil ditangkap Polsek BTS Ulu, Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku ditangkap karena diduga mencuri buah sawit milik Sujono (41), warga Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Sedangkan tiga rekannya berinisial, RG, KI dan DI masih dilakukan pengejaran petugas karena melarikan diri.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Harun Ashari saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.
“Saat ini, tersangka sudah kami tahan, masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Harun Ashari, Rabu (23/12/2020).
Harun menjelaskan, tersangka bersama rekannya memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek dan dodos milik Sujono di kebun kelapa sawit di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Korban mengalami kerugian sebanyak 56 janjang kelapa sawit atau sekitar Rp2.730.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu.
Sesuai laporan polisi Lp/B – 17/XII/2020/Sumsel/Mura/Sek BTS Ulu pada 22 Desember 2020. Setelah menerima laporan tersebut dan mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan tersangka.
Anggota yang sedang melakukan patroli di seputaran Desa Sembatu Jaya,melakukan penangkapan terhadap tersangka, Robby dan rekan-rekannya.
“Tersangka, Robby berhasil kami tahan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri. Selain tersangka kami menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu unit sepeda motor Honda Revo, sebilah sajam jenis badik, sebilah parang, sebuah egrek, sebuah dodos dan 56 janjang buah kelapa sawit,” pungkasnya. (**)











