Laporan : Novrico Saputra
Pagaralam,Sumselupdate.com – Kasus kerumunan massa saat pernikahan putri dari imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, menyedot perhatian publik.
Tentunya, hal ini tidak boleh terjadi lagi di manapun. Terlebih bagi daerah yang selama ini sukses dalam menekan penyebaran Covid-19 seperti Kota Pagaralam, yang memang selama ini melarang ada hajatan atau sedekahan.
Tapi, kini larangan itu akan dicabut dengan syarat yang cukup ketat. Hal itu terungkap saat Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) Kota Pagaralam, di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagaralam, Senin (14/12/2020).
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni dalam arahannya mengatakan, larangan hajatan yang diperpanjang selama dua pekan sebelumnya, telah menunjukkan hasil baik terhadap jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pagaralam.
Penurunan jumlah kasus kasus Covid-19 tersebut menjadi pertimbangan bagi Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pagaralam untuk mencabut larangan kegiatan resepsi hajatan selama dua pekan kedepan.
Pada rapat evaluasi tersebut juga disepakati, bagi masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hajatan, untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Diantaranya, tuan rumah yang hendak melaksanakan hajatan, diwajibkan melapor kepada Camat, Lurah dan Polsek setempat, sehingga Satgas dapat memantau jalannya hajatan.
Selain itu, hajatan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara, dengan tidak menyertai alat musik saat hajatan berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara menegaskan, tuan rumah hajatan juga diimbau agar hanya mengundang maksimal 20 orang tamu. Selain itu, tamu undangan juga hendaknya bergantian masuk ke dalam rumah, hal itu untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung.
Penerapan protokol kesehatan dalam hajatan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kendati kegiatan hajatan persedekahan diperbolehkan, diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Pagaralam. (**)











