Palembang, Sumselupdate.com – Diduga telah terjadi salah paham dengan mengambil penumpang di depan tempat mangkal, membuat wajah seorang sopir angkot bernama Abu Hamsyah (53) ditonjok hingga memar oleh Abubakar (45).
Informasi dihimpun, kejadian tersebut dilakukan tersangka saat tengah mangkal di kawasan Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang pada 13 Agustus 2016 lalu.
Saat itu, ada penumpang di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu korban mengambil penumpang yang berada di depan tersangka yang tengah mangkal, sehingga terjadilah salah paham.
Lalu, korban dan tersangka terjadilah pertengkaran, kemudian tersangka langsung menganiaya korban dan mengakibatkan muka korban mengalami luka memar.
“Tersangka sudah diamankan. Akibat ulah nya tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP,” tutup Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara. (man)











