Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Pandes Pango (27), warga Desa Bumi Agung, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dijebloskan dalam sel tahanan.
Tersangka Pandes Pango diringkus petugas anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam di kediamannya, Minggu (29/11/2020), sekitar pukul 13.10 WIB lantaran menyimpan narkoba.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket jenis shabu dengan berat bruto 0,53 gram dan satu paket ganja kering berat bruto 2,21 gram.
Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faisal melalui PS Baur Humas Bripka Paino dalam siaran pers, Jumat (4/12/2020), mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang mereka dapat dari warga.
Kemudian, informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar jika di dekat kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya penangkapan dilakukan. Tersangka disergap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Petugas kemudian memeriksa tubuh dan rumah korban. Di dapat tiga paket shabu dan satu paket ganja kering siap edar.
Tak hanya itu, di ruang tamu rumah milik tersangka, didapat satu buah HP merk Nokia warna hitam, satu HP merk Oppo warna putih, satu satu buah pipet skop shabu.
“Setelah didapat barang buktu, tersangka dibawa dan diamankan di Polres Pagaralam untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (**)











