Hakim Geram, Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Makam Terkesan Bohong Saat Sidang

Rabu, 21 Oktober 2020
SIDANG KORUPSI---Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan pagar makam Kota Pagaralam di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1A dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (21/10/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Sidang dugaan korupsi pembangunan pagar makam Kota Pagaralam, yang menjerat dua terdakwa, yakni Sukman mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam, dan sebagai pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam tahun 2017 dan terdakwa Dolly Hyrven, pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek.

Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1A dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (21/10/2020). Dalam persidangan ini dihadirkan ada 4 orang saksi termasuk di antaranya saksi Muhammad Toad.

Read More

Di hadapan Majelis Hakim Adi Prasetyo, SH, MH, saksi Toad yang juga merupakan terdakwa kasus yang sama mengaku sebagai pelaksana pekerjaan lima paket proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagaralam tahun anggaran 2017.

Saat diberi pertanyaan oleh majelis hakim terkait dengan pekerjaan fisik lima paket proyek pembangunan, saksi Toad terkesan berbohong. Akhirnya saksi Toad mengakui bahwa dalam hal pengerjaan pembangunan fisik proyek itu banyak yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),.salah satunya markup harga, serta tidak sesuai volume.

“Ya Pak hakim dalam pengerjaan proyek itu tidak sesuai dengan RAB-nya sudah dikurangi volume dan kuantitas proyek, contohnya pengadaan pipa yang kualitasnya dan harganya jauh di bawah standarnya Pak,” kata Toat.

Saksi Toad juga mengakui terhadap lima CV yang diajukannya dalam pengerjaan proyek itu. Di hadapan hakim dirinya juga mengatakan memalsukan tanda tangan perjanjian kontrak atas nama direktur masing-masing CV.

Sontak, Hakim Adi Prasetya sedikit geram dikarenakan saksi Toad terkesan berbohong dan menutupi fakta-fakta yang banyak tidak sesuai dengan BAP terdakwa.

“Saudara saksi sudah dibawah sumpah ya, jika kami dapati saudara berbohong akan tau sendiri risikonya,” tegas Adi.

Ditemui usai sidang, Arif Budiman, SH, dan Dwi Wijayanti, SH, selaku penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan, sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan itu mengungkap fakta-fakta adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek.

“Seperti yang kita lihat dan dengarkan tadi terutamanya saksi Toad mengakui adanya manipulasi data seperti perjanjian kontrak yang ternyata ditanda tanganinya sendiri meskipun berdalih telah mendapat izin dari direktur masing-masing CV,” kata Arif.

Untuk itu, dirinya berharap majelis hakim dapat jeli melihat fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap perkara ini.

Oleh majelis hakim, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan Rabu pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts