Palembang, Sumselupdate.com-Untuk memuluskan aksinya saat pembegalan, dua terdakwa yang mengaku sebagai anggota polisi membegal divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Selasa (20/10/2020).
Identitas kedua terdakwa ialah Rustam Effendi dan Joni Rusman, yang merupakan warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Menurut majelis hakim ia dikenakan hukuman sesuai Pasal 366 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melalukan pembegalan dengan cara menipu korban sebagai anggota kepolisian. Sehingga untuk hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah perbuatan tersebut sangat meresahkan warga sementara untuk hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelas Ketua Majelis Hakim Yohanes saat membaca amar putusan.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita.
Usai pembacaan amar putusan tersebut, kedua terdakwa bersama kuasahukumnya pun menerima hukuman yang diberikan oleh ketua majelis hakim.
“Iya Pak saya terima,” ungkap kedua terdakwa secara serempak.
Dalam dakwaan dinyatakan bahwa kedua terdakwa pada bulan Juni 2020 melakukan perencanaan pembegalan dengan target sebuh mobil yang dikendarai oleh seorang perempuan di kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Setelah melakukan perencanaan, kedua terdakwa pun langsung bergerak untuk melakukan aksinya. Selang beberapa menit berjalan, ditemukannya oleh mereka sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang wanita.
Tak lama kemudian, kedua terdakwa pun mendekati korban dan mengetuk jendela mobil korban dengan menyatakan keduanya dari pihak kepolisian untuk memeriksa mobil yang diduga korban membawa Narkoba.
Setelah berhasil masuk, tangan korban langsung diborgol dan mobil pun dikendarai Joni dan membawanya ke arah tempat pembuangan sampah terakhir di Kota Palembang.
Setibanya di sana, korban dibawa terdakwa Rustam ke arah Kebun Bunga dan ditinggalkan di sana. Setelah meninggalkan korban terdakwa Rustam langsung bergegas ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk membantu terdakwa Joni mempreteli mobil korban.
Setelah semuanya berhasil dipreteli, keduanya pun meninggalkan mobil tersebut, sementara korban langsung ke Polrsetabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak lama dari laporan tersebut, kedua terdakwa pun berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Ilir Timur II tanpa perlawanan. Setelah berhasil ditangkap kedua terdakwa dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta. (Ron)











