Laporan: Henny Primasari
Indralaya, Sumselupdate.com-Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis shabu seberat 939 gram. Barang haram tersebut dibawa pelaku Suwandi Pranata (29), warga Rumah Susun, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, di rumah makan Sri Rezeki Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (18/10).
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, SIK, mengatakan, kejadian tersebut bermula dari informasi ada transaksi Narkoba di sepanjang Jalan Lintas Timur timbangan sampai dengan Pasar Indralaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut personil langsung melakukan penyelidikan di sepanjang jalur tersebut. Kemudian sekitar pukul 11.20 WIB melihat seseorang mencurigakan yang telah diketahui ciri-cirinya masuk ke rumah makan tersebut dengan membawa tas selempang warna biru,” kata AKBP Imam Tarmudi, Selasa (20/10/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, Kanit I Satres Nakorba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh di dalam tas selempangnya. Dari keterangan tersangka dia mengakui barang haram tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang berada di wilayah OI,” jelasnya. (**)