Satres Narkoba Polres OI Gagalkan Transaksi Narkoba 939 Gram

Selasa, 20 Oktober 2020
RILIS---Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Imam Tarmudi, SIK, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Laporan: Henny Primasari

Indralaya, Sumselupdate.com-Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis shabu seberat 939 gram. Barang haram tersebut dibawa pelaku Suwandi Pranata (29), warga Rumah Susun, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, di rumah makan Sri Rezeki Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (18/10).

Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, SIK, mengatakan, kejadian tersebut bermula dari informasi ada transaksi Narkoba di sepanjang Jalan Lintas Timur timbangan sampai dengan Pasar Indralaya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut personil langsung melakukan penyelidikan di sepanjang jalur tersebut. Kemudian sekitar pukul 11.20 WIB melihat seseorang mencurigakan yang telah diketahui ciri-cirinya masuk ke rumah makan tersebut dengan membawa tas selempang warna biru,” kata AKBP Imam Tarmudi, Selasa (20/10/2020).

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit I Satres Nakorba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh di dalam tas selempangnya. Dari keterangan tersangka dia mengakui barang haram tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang berada di wilayah OI,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts