Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polres Mura berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Linda Asmara (34) warga Jl Amula Rahayu Rt 08 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan LubukLinggau Sslatan II Kota LubukLinggau.
Tersangka diciduk karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu saat membesuk salah satu tahanan di Lapas narkotika kelas II A Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti kabupaten Mura, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka ditangkap sesuai dengan Lp-A/ 90 /X/2020/Sumsel/RES MURA.Tanggal 12 Oktober 2020.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Haeruddin, mengakui penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap pada saat akan membesuk tahanan Mirwan. Barang bukti didalam plastik,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakannya barang bukti yang berhasil diamankan dua bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,95 gram.
Turut diamankan juga, satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max berwarna Merah dengan Nopol BG 4321 GAD, dan dua unit handphone. (**)











