Ada Data Nama Doni di PN Palembang, Pernah Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 24 September 2020
Tersangka Doni saat diamankan petugas BNN beberapa waktu lalu.

Palembang, Sumselupdate.com – Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Doni, SH yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kepemilikan shabu sebear 5 kilogram dan puluhan ribuan pil ekstasi.

Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau, Puncak ekuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (22/9/2020).

Read More

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ternyata terdapat data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.

Dalam SIPP dengan Nomor Perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan. Ia divonis melanggar ketentuan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.

Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang Abu Hanifah membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan Nomor Perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.

“Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus Narkotika di tahun 2013. Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan,” kata Abu, Kamis (24/9/2020).

Ia menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013, yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina. Dengan Panitera Pengganti atas nama M Wiradarma.

“Majelis hakimnya sudah tidak bertugas di PN Palembang lagi, karena memang proses sidangnya sudah lama berlalu, tahun 2013 silam,” tutupnya.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts