Palembang, Sumselupdate.com – Tertangkapnya oknum Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Golkar, Doni, SH, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menjadi catatan hitam bagi DPRD Palembang.
Seperti diketahui, Doni ditangkap pada, Selasa (22/9/2020) atas kepemilikan shabu seberat 5 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palembang Ali Sya’ban mengatakan, pihaknya sudah mengetahui mengenai kejadian tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan informasi, Doni sudah lama menjadi incaran BNN.
“Kita sudah dengar, informasi yang ada, nampaknya sepenuhnya benar,” kata Ali Sya’ban, Selasa (22/9/2020).
Ali meminta kepada semua anggota dewan untuk menjauhi Narkoba. Sebab, sejak awal menjadi anggota legislatif tidak boleh ada sangkutpautnya dengan Narkoba.
“Semua anggota dewan semestinya tidak terlibat Narkoba, karena kita wakil rakyat dan harus memberikan contoh baik,” katanya.
Menurutnya, mengenai sanksi jabatan yang bersangkutan sebagai anggota dewan, pihaknya menyerahkanya kepada KPU. Pada saat seleksi legislatif pun harus bersih dari Narkoba.
“Dikeluarkan atau tidak kami serahkan ke aturan KPU dan kami serahkan ke fraksi,” katanya. (iya)











