Parah, Oknum Mahasiswa Asal Palembang Nyaris Perkosa Gadis OKU di Kamar Mandi, Begini Modusnya

Selasa, 15 September 2020
Ilustrasi

Laporan Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Indrawan Putra (31), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Read More

Pemuda yang berstatus mahasiwa ini diamankan karena telah mencoba memperkosa seorang gadis di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Korban yang nyaris kehilangan mahkota paling berharga di dalam hidupnya itu diketahui berinisial IR (18), warga Kabupaten OKU Selatan.

Upaya pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU pada Senin (14/9/2020), sekitar pukul 02.20 WIB.

Modus pelaku yakni berpura pura sebagai pemilik kos. Tersangka datang mengetuk pintu kontrakan korban. Setelah pintu dibuka, pelaku langsung mencekik leher korban dan mendorong masuk ke dalam sembari mengunci pintu.

Tersangka Indrawan Putra saat diamankan petugas.

Pelaku dengan cekatan mendorong dan menindih tubuh korban. Kemudian, pelaku membuka paksa baju dan tangan satunya yang lain menggerayangi tubuh korban.

Korban yang mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku yang birahinya sudah naik ke atas ubun-ubun, terus melakukan perlawanan.

Melihat korban terus melawan, tersangka kemudian mendorong tubuh korban ke dalam kamar mandi. Di sini pelaku berhasil membuka celana korban hingga robek.

Di saat genting, korban dengan sisa tenaganya berteriak minta tolong dengan kencang. Beruntung, teriakan gadis nahas ini terdengar oleh warga setempat.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, memaparkan, warga yang mendengar teriakan korban akhirnya mendatangi kontrakan milik korban dan berhasil menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan pelaku.

“Korban berteriak kemudian didengar warga. Masyarakat  berhasil mengamankan tersangka dan menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan itu,” ujar Mardi.

Selanjutnya, warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke petugas kepolisian. Mendapat laporan dari warga, aparat dengan cepat mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur.

“Kasus ini sudah dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP–B/41/IX/2020/SS/OKU/Sek. Bta Timur. Termasuk pelaku juga kita amankan,” jelas Mardi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian dan celanan korban yang robek akibat dibuka paksa oleh pelaku.

Sementara korban sendiri mengalami sejumlah luka di antaranya  pada lengan kiri, luka pada telapak dan pungung tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, memar pada pergelangan tangan kanan, dan luka pada bagian leher.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baturaja timur dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 jo 53 KUHPidana,” pungkas Mardi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts