Palembang, Sumselupdate.com-Lima terdakwa sindikat Narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 5 kilogram shabu, merasa keberatan dengan tuntutan pidana 20 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sigit Subiantoro, SH.
Keberatan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Paramitha, SH,
saat gelar sidang secara online perkara lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) secara tertulis di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang Yohannes Panji Prawoto, SH, Rabu (9/9/2020).
“Kami tidak sependapat dengan tuntutan pidana 20 tahun dari JPU. Dari pengakuan mereka, kelima terdakwa ini hanya kurir yang diiming-imingi upah sebesar Rp25 juta mengantarkan shabu oleh Reza (DPO) selaku pengirim dan Gofar (DPO) penerima shabu,” kata Paramitha.
Dalam pengakuannya, dari uang upah mengantarkan shabu itu, para terdakwa baru mendapat uang Rp4 juta dari Reza yang diketahui berada di Aceh.
“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan keringanan hukuman untuk kelimanya, dan apabila bersalah mohon dihukum yang seringan-ringannya,” jelasnya.
Mendengar pembelaan itu, majelis hakim kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada, Kamis (17/8/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan (vonis)
“Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan pledoi yang kami ajukan di sidang tadi,” tuturnya
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut lima terdakwa Masri, Sobirin dan Apriyadi, warga Kabupaten PALI serta dua warga Medan, yakni Haris Munandar serta Muhammad Asmadi dengan pidana penjara 20 tahun.
Kelima terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 7 kantung shabu dengan berat lebih dari 5 kilogram. (Ron)











