Laporan Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com — Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 sampai 6 September.
Ketua KPU OI Massuryati, mengatakan untuk syarat pendaftaran calon Bupati dan wakil sesuai aturan PKPU.
“Untuk saat ini kami belum bisa untuk memprediksi siapa saja yang nantinya maju di Pilkada dan selain itu juga kita akan menyiapkan tempat untuk menerima pasangan calon yang dihiasi dengan dekorasi dan juga menyediakan tempat pencucian tangan sesuai protokol kesehatan. Yang jelas kami masih akan rapat dulu, bagaimana bentuknya penerimaan pendaftaran, apakah akan membatasi jumlah orang yang datang mengantar peserta pilkada, atau bagaimana,”katanya, Senin (24/8).
Saat disinggung apakah pendaftaran nanti bisa diwakili dengan kuasa saja atau langsung pihak bersangkutan, pihak KPU membolehkan hal tersebut namun ada syarat ketentuan.
“Boleh saja diwakili namun ada syarat tertentu misalnya pihak bersangkutan sedang sakit sehingga tidak bisa datang langsung mendaftarkan diri harus dilampirkan surat dari pihak rumah sakit,”jelasnya.
Selain itu juga untuk calon yang maju dari independen hingga saat ini, belum ada, selain itu juga tahapan sudah ditutup.
“Hingga saat ini belum ada calon independen yang maju, dan juga sekarang untuk tahapan jalur tersebut sudah ditutup,”katanya. (**)











