Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan barang bukti ratusan gram narkoba jenis shabu, ganja dan pil ekstasi, di Halaman Kantor Kejari Palembang, Selasa (1/3).
Terlihat puluhan kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan shabu dan ekstasi dicampur dengan air lalu dibuang.
Sedangkan senjata tajam dipotong dan ratusan bungkus makanan ringan, jenis jeli dikubur ke dalam lubang.
Kasi Pidum Kejari Palembang Hendri Yanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 481 perkara yang sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Palembang.
“Untuk kasus narkotika, barang bukti terbanyak yakni tiga kilogram shabu dan 25.000 butir pil ekstasi dari terpidana Safrizal yang dihukum seumur hidup,” katanya. (pto)











