Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel selama bulan Juni 2020 berhasil meringkus 14 tersangka pengedar narkoba dari sepuluh laporan yang berbeda.
Dari 14 tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 12 .528 butir ekstasi dan shabu-shabu seberat 2.014 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, dari 14 tersangka itu yang menjadi perhatian aparat adalah penangkapan Madrio Gilang Putra (29).
Pasalnya, dari penangkapan tersangka yang dilakukan pada Jumat (19/6/2020), petugas mendapatkan sebanyak 12. 528 butir ekstasi.
“Kita mendapat informasi para pengedar narkoba ini mulai memanfaatkan status new normal untuk menyebarkan barang tersebut di Kota Palembang secara besar-besaran,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu dalam press rilisnya, Selasa (30/6/2020).
Menurut Heri Istu, tersangka Madrio ditangkap di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Madrio diringkus saat akan mengantar barang haram itu ke daerah Boom kepada Yoyok. Namun sebelum niat jahat pelaku berhasil dijalankan, aksinya tercium oleh petugas.
Dari ribuan butiran pil ekstasi itu petugas dapat menyelamatkan 37.144 jiwa. Atas tindakannya tersebut pelaku terancam hukuman mati
Sementara itu, tersangka Madrio mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang pria lewat telp bernama Mekah.
“Aku tak mendapatkan apa-apa dari pengantar barang tersebut aku cuma nganter dan diarahi oleh Mekah,” kilahnya. (**)











