Beraksi di Lima Lokasi, Tim Libas Polres Pagaralam Sukses Gulung Komplotan Jambret, Begini Modus Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2020
Dua dari tiga pelaku yang diciduk Tim Libas Satuan Reskrim Polres Pagaralam, Sumsel

Laporan Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Tim Libas Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sukses menggulung tiga komplotan penjambret yang meresahkan masyarakat.

Read More

Dalam beraksi ketiga pelaku selalu menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol BG 2956 OW dengan modus operandi merampas telepon genggam yang sedang digunakan para pengemudi sepeda motor.

Ketiga pelaku masing-masing Iqbal Rahmadan (24) eksekutor jambret, warga Keban Agung Baru, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan PAS, Kota Pagaralam.

Salah satu pelaku penjambretan.

 

Dia diciduk tim 1 dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara.SH pada Jumat (12/6/2020).

Tersangka Iqbal Rahmadan disergap Tim Libas Polres Pagaralam saat berada di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Sedangkan dua rekan pelaku lainnya diciduk Tim 2 dipimpin Kanit Pidum Ipda Eka Harliansyah pada Jumat (12/6) secara terpisah dalam waktu bersamaan.

Tersangka Andika (23) pengemudi motor, warga Kampung Puncak, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan PAS, Kota Pagaralam. Dia disergap di rumahnya di Kampung Puncak, Kota Pagaralam.

Sedangkan Anggi (21) pemilik motor, diringkus petugas di kediamannya di Kampung Puncak RT 5, RW 5, Kelurahan Tumbak Ulas, Kota Pagaralam.

Barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik para pelaku.

Dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah namun dalam waktu bersamaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP Samsung J7 Prime, dua unit HP Vivo V9.

Turut diamankan satu unit HP merk Xiaomi, satu unit HP Oppo A3S, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol BG 2956 OW.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara, SH, Sabtu (13/6/2020), mengatakan, komplotan jambret ini sudah melakukan aksi di lima lokasi berbeda.

Ketiga lokasi itu yakni tiga kali di seputaran tempat wisata Gunung Dempo, satu  kali Simpang Tanjung Cermin, dan satu kali beraksi di Desa Jambat Akar, Kota Pagaralam.

Menurut Kasat, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dari lima kali aksi ketiga pelaku, terakhir dialami korban Meysi Paramesela (14), warga Pagar Din, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Korban pada Sabtu 16 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB bersama temannya sedang memainkan HP di atas sepeda motor menuju areal kebun teh Gunung Gare Kota Pagaralam.

Barang bukti telepon genggam hasil kejahatan para pelaku.

 

Tak lama kemudian, muncul kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Vixion warna hitam dari arah belakang korban.

Setelah jarak sudah dekat, tersangka Iqbal Rahmadan yang menjadi eksekutor langsung merampas HP korban. Usai telepon genggamnya dirampas, korban melapor ke petugas Polres Pagaralam.

Usai menerima laporan yang kelima kalinnya ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan oleh Tim Libas Satuan Reskrim Polres Pagaralam.

Hasil penyelidikan diketahui HP tersebut dipergunakan kedua pelaku dan mengganti nomor milik korban tersebut dengan nomor baru.

Setelah diketahui keberadaan ketiga pelaku, Kapolres Pagaralam membentuk dua tim penangkapan. Hasilnya, ketiganya berhasil diringkus di tempat persembunyian mereka masing-masing. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts