Laporan Marwan Azhari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Perilaku Iryanto (52), warga Desa Seriang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, tak patut dicontoh.
Berkilah penghasilan sebagai petani tak menjanjikan hidup, dia lalu nekat melakukan perbuatan melawan hukum menjadi penjual narkotika jenis shabu.
Buah dari perbuatan haramnnya itu, tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan setelah ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Mura, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka ditangkap di pondok di belakang rumahnya yang berada di Desa Seriang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah tas selempang warna cokelat yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip -kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Satu buah timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan tiga buah alat isap shabu (bong), satu buah timbangan digital warna hitam.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, MAP melalui Kasat Res Narkoba Polres Mura, AKP Haerudin mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang resah.
Haerudin mengatakan, tersangka Iryanto disergap saat berada di pondok belakang rumahnya yang terletak di Desa Seriang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura kemarin.
Menurut Haerudin, saat disergap tersangka sempat membuang barang bukti berupa timbangan digital di dalam sumur.
Namun berkat kejelian petugas, barang bukti bisa ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)











