Gasak Kabel Sutet PLN OKU, Petugas Sergap Tiga Warga Lubuk Batang

Senin, 25 Mei 2020
Ketiga pelaku berikut barang bukti kabel sutet PLN diamankan Tim Khusus Lumba-Lumba Polsek Lubuk Batang, OKU, Sabtu (23/5/2020) malam.

Baturaja, Sumselupdate.com –  Tim Khusus Lumba-Lumba Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kabel sutet.

Ketiga pelaku diringkus di dekat SPBU Lubuk Batang Baru, Kabupaten OKU pada Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Read More

Adapun ketiga tersangka masing-masing TJ bin HS (40), warga Dusun 1, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, R bin AN (40), warga Dusun II, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dan ZR bin ARA (43), warga Dusun Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Humas Polres OKU mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula petugas mendapat laporan dari Esa Putra Sandiyuda bin Syafirin (35).

Esa Putra ini merupakan karyawan PT PLN Persero yang tinggal di Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, Provinsi Sumsel pada Kamis, 21 Mei 2020.

Dalam laporannya, Esa Putra menyatakan telah terjadi tindak pidana curat di Jalur Sutet, Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan didapat nama satu dari tiga pelaku pencurian tersebut.

Hasil penyelidikan petugas berbuah hasil. Pada Sabtu. 23 Mei aparat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial TJ bin HS di dekat SPBU Desa Lubuk Batang Baru oleh Unit Tim Khusus bernama Lumba-Lumba yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Azis, SE.

Dari hasil penangkapan TJ bin HS pada malam itu, langsung dilakukan pengembangan dan kembali berhasil membekuk dua pelaku lainnya masing-masing berinisial R bin AN dan ZR bin ARA.

Keduanya disergap petugas saat sedang tidur dalam sebuah pondok di Jalan Cor Beton, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Kini ketiga pelaku diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut.

Dari ketiga tangan pelaku, Unit Timsus Lumba-Lumba Polsek Lubuk Batang berhasil menyita dua gulung kabel sutet yang panjangnya lebih 25 meter, satu buah gergaji besi dengan gagang besi berukuran panjang 30 sentimeter, dan satu unit mobil pick up warna putih.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-(3) (4) (5) KUH Pidana dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberata.

Sementara itu, dari pengakuan para tersangka, ,odus operandi yang dilakukan TJ bin HS dan R bin AN adalah dengan cara memotong kabel sutet dengan menggunakan sebuah gergaji besi.

Setelah berhasil mengambil kabel sutet, kemudian barang curian itu disembunyikan di perkebunan sawit Jalan Cor Beton, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Keesokan harinya pada Jumat (22/5), sekitar pukul 12.00, kedua pelaku TJ bin HS dan R bin AN mengajak satu temannya berinisial Z bin ARA untuk membantu memuat hasil curian ke Simpang Metur untuk disembunyikan di semak-semak dekat jembatan metur. (arm)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts