Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan hari ini, Rabu (20/5/2020) di Kota Palembang.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwali) PSBB oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru.
Namun tampaknya PSBB masih harus terus disosialisasikan oleh petugas, sebab warga Palembang masih banyak berada di ruang publik seperti di jalanan, pasar, dan tempat lainnya.
Beberapa masyarakat enggan diwawancarai kenapa mereka masih berada di ruang publik.
Pantauan Sumselupdate.com ruas Jalan Kol H Barlian tepatnya di Pasar Palimo aktivitas jual beli masih terlihat ramai, sehingga menyebabkan jalan menjadi macet sepanjang 500 meter
Tidak hanya itu di Jembatan Ampera, Jalan Sudirman, dan Simpang Lima DPRD Sumsel masih terlihat ramai.
Bahkan pengendara roda dua masih saja melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah.
Hingga berita ini diturunkan aktivitas masyarakat di hari pertama PSBB pun tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, PSBB di Kota Palembang mulai diberlakukan hari ini Rabu, 20 Mei 2020.
Namun penerapan PSBB ini masih sifatnya sosialisasi, namun penerapan sanksi kepada para pelanggar aturan ini mulai diberlakukan H+2 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah nanti.
“Jadi setelah tanggal 20 Mei ditandatangani perkada (perwali) secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada kita sudah berjalan PSBB, Namun H+2 Lebaran itu dilakukan untuk sanksinya saja,” ungkap Herman Deru. (**)











