Polsek Muara Lakitan Ringkus Satu Pelaku Begal Motor

Selasa, 19 Mei 2020
Tersangka saat diamankan

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satu dari tiga komplotan begal motor bernama Indrawan alias Budi (31) warga Rt.02 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas (Mura) berhasil dibekuk jajaran Polsek Muara Lakitan, Senin (18/5/2020) sekitar pukul 21.00 wib.

Pelaku dtangkap aparat saat sedang berada pinggir jalan Kelurahan Muara Lakitan, karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ariston Sihombing (21) warga Blok E Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Read More

Sementara itu dua pelaku lainnya masing-masing Alan (32) warga Rt.06 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura dan Hen Selawe (38) warga yang sama masuk dalam DPO.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (18/5/2020) sekitar pukul 19.30 wib di jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura. Dengan cara pada saat korban sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh para pelaku sebanyak tiga orang dengan membawa kayu dan parang lalu menghentikan sepeda motor.

Kemudian salah satu pelaku berkata, “MINTAK MOTOR KAU, DAKTU KAU AKU KAPAK“. Lalu kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, SH.MH mengatakan setelah menerima Laporan Polisi. Kemudian anggota polsek datangi TKP. Selanjutnya dilakukan lidik. Dan Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolsek Muara Lakitan mendapatkan informasi tersangka yang diduga pelaku. Kemudian diketahui keberadaan salah satu terduga pelaku curas tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan IPTU.M.ROMI, S.H, M.H beserta anggota langsung melakukan penggerbekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan Kelurahan Muara Lakita dan terduga pelaku berhasil diamankan tanpa lakukan perlawanan.

Kemudian Kapolsek Muara Lakitan memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPTU ROSALI, S.H dan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Indrawan alias Budi. Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku menerangkan memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan terhadap korban dengan cara menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan mengancam dengan menggunakan sepotong kayu.

Barang bukti yang diamankan  satu potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter, satu lembar baju kaos warna hijau bertuliskan Ferary. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts