Pagaralam, Sumselupdate.com – Tim Jangan Gurah Sat Narkoba Polres Pagaralam berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Diputusnya mata rantai peredaran butiran kristal memabukkan itu setelah RB (36) dan HN (42), keduanya warga Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam diringkus petugas.
Keduanya disergap aparat saat berada di jalan raya Tanjung Sakti Agung Lawangan pada Sabtu (9/5), sekitar pukul 13.00.
Dari tangan keduanya ditemukan empat paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,49 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma didampingi Paur Humas Res PA Bripka Paino, membenarkan penangkapan kedua pengedar shabu tersebut.
Menurutnya, keduanya dipaksa berlebaran di dalam bui setelah petugas mendapat informasi jika para tersangka sudah sering melakukan transaksi barang haram tersebut.
Iptu Regan mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku jika shabu diambil dari Kota Palembang dengan keuntungan per kantong Rp2 juta.
Sebelum tertangkap, para tersangka sudah mengambil tiga kantong dari Palembang untuk kemudian diedarkan di Kota Pagaralam.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Keduanya juga akan melewatkan Hari Raya Idul Fitri di dalam penjara,” tegasnya. (ric)











