Pagaralam, Sumselupdate.com – Usai sudah perlarian Andika Pratama alias Koang bin Epi (29), warga Tebat Baru Ulu, RT 05. RW 02, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelarian residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini terhenti di ujung pistol tim Tataika 72 Reskrim pimpinan Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo, SH dan Kanit Ipda Ramdani.
Tersangka Koang disergap petugas sedang asyik nongkrong bersama rekannya di pinggir Jalan Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Jumat (1/5/2020), sekitar pukul 00.50 WIB.
Koang diringkus aparat lantaran dua pekan lalu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda Beat nopol BG 2432 WJ milik Yunarsi yang diparkirkan di halaman Hotel Telaga Biru Kota Pagaralam.
Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo, SH dalam press realese-nya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan LP Nomor LP/B- 22/IV/2020/Sum-sel/Res P Alam/Sek Pau tanggal 15 April 2020.
Dari hasil penyelidikan petugas, saat beraksi tersangka Koang bersama rekannya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Penyelidikan petugas berbuah hasil, tersangka Koang didapati sedang asyik nongkrong di pinggir jalan dinihari tadi.
Ketika ditangkap di pinggir jalan itu Koang tak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi tersangka Koang mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan pencurian di Hotel Telaga Biru.
Koang mengaku, sepeda motor hasil curian tersebut disimpan oleh tersangka di Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Usai diinterograsi, tersangka dibawa petugas ke arah penyimpanan barang bukti. Namun saat tersangka turun dari mobil, Koang berusaha melarikan diri dengan cara mendorong petugas hingga aparat terjatuh.
Tak ingin buruannya lepas, dengan terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap residivis yang sudah tiga kali menjadi penghuni rutan ini.
Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, tersangka yang asli warga Pendopo Lintang, Kabupaten Empat Lawang ini dibawa ke RSUD Kota Pagaralam untuk dilakukan tindakan medis.
Dari hasil penangkapan Koang, petugas mendapati barang bukti satu lembar STNK merk Honda warna biru atas nama Romli dan satu unit sepeda motor merk Honda nopol BG 2432 WJ atas nama Romli.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK, MH melalui Kapolsek Pagaralam Utara Akp Herry Widodo, SH mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (ric)











