Palembang, Sumselupdate.com – Guntur Sukoco harus menjalani hidup di dalam penjara dalam waktu cukup lama.
Dia dijatuhi pidana 18 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak, SH lantaran terbukti menjadi kurir naarkoba seberat 4980,52 gram.
Selain itu, terdakwa harus harus diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim ini dalam persidangan secara live streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (22/4/2020).
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas majelis.
Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberika waktu pikir pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap.
Usai mendengarkan putusan tersebut terdakwa langsung menerima. Sedangkan, JPU Ki Agus Anwar menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Twin Star di di Jalan Raya Sukajadi, Kabuapaten Banyuasin.
Kemudian, petugas Sat Res Narkoba Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada 29 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, aparat melakukan pengintaian di sekitar Hotel Twin Star dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai dengan informasi didapat yaitu terdakwa Guntur Sukoco.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kendaraan yang dikemudikan terdakwa, ditemukan lima paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang terletak di baris ketiga kursi paling belakang dalam kendaraan yang terdakwa kendarai seberat 4980,52 gram dan terdakwa akan diberi uang sebesar Rp5 juta. (tra)











