JPU KPK Tuntut Ahmad Yani Tujuh Tahun Penjara dan Hak Politik Untuk Dipilih Dicabut

Selasa, 21 April 2020
Suasana sidang mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani yang berlangsung secara streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (21/4/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi, SH menuntut terdakwa mantan Bupati Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Yani selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

JPU menilai Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk 16 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaraenim.

Read More

Tuntutan ini dalam persidangan yang berlangsung secara streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. Hak politik untuk dipilih pun dicabut hingga lima tahun setelah putusan sidang sudah inkrah.

JPU menuntut terdakwa, berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 202 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 Junto pasal 64 ayat 1.

Roy mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Yani terbukti mengatur dan memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muaraenim dengan meminta biaya komitmen sebesar 15 persen dari nilai proyek yakni sebesar Rp13,4 miliar.

Sebanyak sepuluh persen dari uang komitmen diserahkan kepada Ahmad Yani sedangkan lima persen dibagi-bagi untuk pejabat lain.

Proses lelang sendiri memang dibuat lebih sulit sehingga kontraktor tidak bisa mengikuti persyarakatan yang ditentukan.

Hal ini dilakukan agar pemenang lelang dapat diarahkan kepada kontraktor yang disetujui oleh Ahmad Yani. Diketahui nilai total proyek 16 paket tersebut sekitar Rp129,4 miliar itu diserahkan kepada, kontraktor Robi Okta Pahlevi.

Suasana sidang mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani yang berlangsung secara streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (21/4/2020).

 

Sebelumnya, Robi, penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi September tahun lalu, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain menyuap Ahmad Yani, Robi juga menyuap 25 anggota DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam melakukan aksinya, Ahmad menjadikan Elfin MZ Muchtar sebagai tangan kanannya. Dia juga yang mengatur proses suap dan menjadi penghubung antara Ahmad Yani dengan Robi.

Elfin yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi wewenang sehingga menyebabkan terjadinya tipikor.

Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan. Elfin pun dituntut dengan pidana penjara hingga empat tahun.

Roy mengatakan, selain uang senilai Rp3,1 miliar yang diminta untuk diganti, Ahmad juga telah menerima barang lain berupa dua unit mobil dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp1,25 miliar, dan juga uang 35.000 dolar AS.

“Hanya saja, untuk uang 35.000 dolar AS, mobil, dan dua bidang tanah sudah disita, sedangkan untuk Rp3,1 miliar diduga sudah dinikmatinya lebih dulu,” ungkap Roy.

Dikatakan JPU Roy, uang sebesar Rp3,1 miliar harus dibayarkan, paling lambat 1 bulan setelah putusan sudah inkrach.

Apabila Ahmad tidak mampu membayarnya, maka seluruh aset akan disita. Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan waktu hukuman penjara hingga 1 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, penyidik KPK juga telah membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada dua orang yang ikut terseret dalam kasus ini. “Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”tandasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti mengatakan, sidang dengan agenda pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya, akan digelar pada Selasa pekan depan pada 28 April 2020.

Hanya saja, dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum Ahmad Yani, Muhammad Rudjito meminta agar berkas tuntutan dapat segera diberikan karena berkas tersebut akan dipelajari.

Dalam sidang streaming tersebut Kuasa hukum meminta agar berkas dikirim secara virtual hanya saja, Jaksa KPK menolak hal tersebut karena hanya berkas asli yang bisa diberikan. (tra)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts