Palembang, Sumselupdate.com – Ada-ada saja tingkah polah pelaku kejahatan untuk memperdaya korbannya. Berdalih meminjam motor untuk mengantar teman pulang, Effendi warga Jalan Kol H Burlian, Lorong M Aguscik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang nekat menjual motor tetangganya sendiri Rizky Bastian.
Akibatnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku diamankan unit Pidum SatReskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di rumah susun blok 47, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku ini atas laporan korban Rizky.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Ogan Ilir (OI),” ujarnya.
Di mana, kejadian penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 21 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang.
Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah Nopol BG 2590 AAL yang dipinjam pelaku tidak kunjung kembali. Tak berselang lama, korban justru mendapatkan kabar sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku ke daerah OI. Korban pun terpaksa melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
“Atas laporan korban itulah kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban.Aatas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun,” tutupnya.
Sedangkan, pelaku Fendi mengatakan, dirinya telah melakukan perbuatannya telah menjual motor korban ke daerah OI.
“Saya mengakui bahwa saya telah menjual motor korban ke daerah OI dengan RO (DPO), uang hasil penjualan motor sebesar Rp 2 juta saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya. (tra)











