Siap Berlakukan PSBB Terkait Pandemi Covid-19, Pemkot Palembang Resmi Usulkan ke Kemenkes dan Gubernur Sumsel

Senin, 20 April 2020
Walikota Palembang, H Harnojoyo.

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Usulan terkait hal tersebut telah disampaikan Walikota Palembang, H Harnojoyo kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut telah dipersiapkan. Namun, pihaknya mengaku belum bisa memastikan waktu penerapan kebijakan bisa dijalankan.

“Kapan waktunya kita belum tahu, apakah Minggu ini atau bukan,” katanya saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (20/4/2020).

Pada intinya penerapan PSBB diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih tertib mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk penerapan PSBB kita harus dapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Kami sedang persiapkan untuk menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat dan Gubernur. Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Harno mengatakan, rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19 dan lain sebagainya.

“Anggaran pun sudah siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp200 miliar,” katanya.

Jika nantinya, PSBB diberlakukan di Kota Palembang diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.

Termasuk Pemkot Palembang melalui Satuan Gugus Tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.

“Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, walaupun suratnya telah disampaikan ke Gubernur bahkan ke pemerintah pusat namun Pemkot Palembang masih harus menunggu keputusan Kemenkes apakah Palembang diizinkan menerapkan kebijakan tersebut.

Maka dari itu, sosialisasi tetap akan terus dilakukan ke tengah masyarakat terkait bahaya Covid-19. Masyarakat diimbau selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dan usahakan tidak keluar rumah bila tidak terlalu penting.

“Kami meminta seluruh peran masyarakat untuk mendengarkan instruksi pemerintah sebaik-baiknya apabila tidak mendesak. Sebaiknya stay di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah. Jangan lagi berada di tempat kerumunan, mengingat virus ini tak terlihat sehingga orang tanpa gejala bisa terpapar Covid-19,” jelasnya.

Secara kesiapan, Kota Palembang menyatakan siap Bila penerapan PSBB benar dilakukan. Nantinya, selama PSBB diberlakukan artinya tidak ada lagi kerumunan massa.

“Sepengetahuan kami yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi di luar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu,” katanya. (iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts