Palembang, Sumselupdate.com – Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi berstatus Zona Merah Covid-19.
Naiknya status Palembang dari Zona Kuning ini lantaran hari ini, Jumat (17/4/2020), penambahan kasus positif terinfeksi virus Corona dengan status lokal banyak dari kota yang terkenal pempeknya ini.
Data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumsel, ada 17 kasus baru di mana 15 di antaranya dari Kota Palembang.
Patut diwaspadai oleh masyarakat adalah 15 kasus baru yang positif terinfeksi virus Corona ini terpapar dari dalam Kota Palembang atau tranmisi lokal.
Sehingga dengan penambahan 15 kasus baru ini total pasien yang terinfeksi virus Corona di Palembang sebanyak 32 orang. Di mana pada Kamis, 16 April 2020 jumlah kasus positif virus Corona masih 17 orang.
Dengan jumlah 32 orang ini, Palembang menjadi kota tertinggi di Sumsel untuk kasus positif terjangkit positif Corona.
Sementara untuk urutan kedua ditempati Kota Prabumulih, di mana sebelumnya enam kasus, saat ini sudah menjadi 12 orang. Prabumulih sudah lebih dahulu dari Palembang yang statusnya Zona Merah.
Posisi ketiga ditempati Kota Lubuklinggau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan masing-masing tiga kasus.
Kota Lubuklinggau menempati posisi ketiga lantaran kemarin ada penambahan dua kasus pasien positif Corona. Semula Kota Lubuklinggau hanya memiliki satu kasus.
Sedangkan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin menempati posisi terakhir dengan jumlah kasus positif Corona satu orang.
Menariknya, dalam penambahan kasus positif Corona hari ini ada satu pasien dari Kota Bandung, yakni pria berusia 32 tahun dengan tranmisi import.
Untuk hari ini, pasien positif Corona yang dinyatakan sembuh belum ada penambahan. Data terakhir dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, pasien positif virus Corona yang sembuh masih empat orang.
Hal sama dengan jumlah pasien positif Corona yang meninggal dunia masih tiga kasus. Kasus positif Corona yang baru kemarin meninggal dunia adalah pasien ke-37 yang berstatus dokter sekaligus guru besar salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang.
Almarhum meninggal dunia pada Kamis, 16 April 2020, sekitar pukul 16.00.
“Untuk kasus 37 asal Palembang dengan usia 77 tahun merupakan pensiunan medis,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumsel Prof Dr dr Yuwono, M Biomed saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020) malam.
Arti Zona Merah
Dengan banyaknya pasien positif terinfeksi Corona dengan tranmisi lokal, Palembang statusnya resmi Zona Merah.
Dikutip dari New England Complex Systems Institute, dengan status zona merah berarti pandemi virus Covid-19 dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali.
Untuk meminimalisir penyebaran, upaya yang bisa dilakukan adalah berbagai aktivitas harian sudah mulai ditangguhkan.
Kemudian, menangguhkan kegiatan belajar mengajar atau sekolah, ibadah yang melibatkan kerumunan dan kegiatan bisnis.
Kemudian membatasi perjalanan ke luar kecuali yang mendesak dan penting. Lockdown, dan karantina.
Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkat rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda. (edo/ron)
Daftar Kasus Positif Virus Corona di Sumsel
[jtrt_tables id=”392937″]











