Martapura, Sumselupdate.com – Bagi masyarakat usia produktif pencari kerja ataupun terdampak PHK di Kabupaten OKU Timur memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Kartu Pra Kerja Kementerian Tenaga Kerja. Berikut ini caranya yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur.
“Perlu dicatat terlebih dahulu kalau proses pendaftaran kartu prakerja sekaligus merupakan seleksi yang dilakukan oleh Kementerian. Jadi tidak semua pelamar akan berhak mendapatkan bantuan Kartu Pra Kerja,” kata Elfian Syawal yang dikonfirmasi, Senin (6/4/2020) pagi.
Terkait cara mendaftar, kata Elfian Syawal yang didampingi oleh Kabid Tenaga Kerja Sunandar, ada tiga cara. Yakni melampirkan syarat berupa mengisi formulir, foto KTP, nomor HP dan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan bagi korban PHK.
“Khusus bagi pekerja yang di-PHK agar dilampirkan surat PHK dari perusahaan. Kemudian jika sudah lengkap persyaratan itu di-scan dan dikirimkan melalui email,” urainya.
Ia menyebut dua alamat email. Pelamar hanya harus memilih salah satu alamat untuk mengirimkan berkas, yakni [email protected] yang dimiliki oleh Disnakertrans Provinsi Sumsel dan [email protected] yang dimiliki oleh kabupaten OKU Timur.
“Nanti berkas itu akan kami teruskan ke Kementerian. Di sana berkas itu akan diseleksi untuk nama-nama penerima bantuan,” ujar Elfian Syawal.
Bantuan Kartu Prakerja ini merupakan program kementerian berupa bantuan pelatihan dan uang saku total mencapai Rp 3,5 juta per orang. Dengan perincian Rp 1 juta untuk biaya pelatihan online, uang saku Rp 600ribu/bulan selama 4 bulan dan Rp 150 ribu untuk monitoring. (Mat)











