Kepergok Embat Handphone, Deka Atmiko Disergap di Arena Sabung Ayam

Minggu, 15 Maret 2020
Tersangka Deka Atmiko saat diamankan di Mako Polsek Pagaralam Selatan.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Petugas Reskrim Polres Pagaralam dan Polsek Pagaralam Selatan berhasil meringkus dan menjebloskan Deka Atmiko bin Matsani (36) ke dalam sel tahanan petugas.

Warga Jalan Dua Jalur SMPN 2,  RT 10, RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara disergap di arena sabung ayam di kawasan Tebat Baru, Pagaralam, Jumat (13/3/2020), sekitar pukul 15.00.

Read More

Deka Atmiko disergap aparat setelah kepergok mencuri handphone di kediaman Jarwani bin Mirjan (35), warga RT 12, RW 04, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada pagi hari sebelum penangkapan.

Dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone merek Oppo A5S warna hitam milik korban.

Turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah BG 2582 WN milik pelaku dan burung beserta sangkarnya.

Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin, SE  mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka berawal pada Jumat, 13 Maret 2020, sekitar pukul 11.45, tersangka datang ke rumah korban dengan modus bertamu.

Pada saat itu, pelaku dan disambut oleh anak korban bernama Jatmiko Hariadi.

Tersangka mengatakan kepada Jatmiko Hariadi jika ayahnya menyuruh dirinya untuk mengambil burung kacer beserta sangkarnya.

Percaya ucapan tersangka, korban pergi ke belakangan dan meninggalkan tersangka di ruang tamu.

Melihat hal itu, tersangka dengan cekatan mengembat telepon genggam milik korban yang berada di atas meja sedang di-charger.

Setelah korban menyerahkan burung kacer beserta sangkarnya, pelaku langsung pergi dengan sepeda motornya sembari menggondol telepon genggam merk Oppo A5S warna hitam milik korban.

Korban sendiri baru sadar jika handphone-nya hilang, langsung menyadari jika pelaku membawa kabur alat telekomunikasinya itu.

“Sadar handphone-nya dicuri, korban menelpon ayahnya Jarwani bin Mijan dan langsung melaporkan ke Polsek Pagaralam Selatan,” ujar Ipda Erwin.

Usai menerima laporan, anggota Reskrim Pagaralam Selatan dibantu Reskrim Polres Pagaralam melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Petugas yang mendapat info jika tersangka berada di arena sabung ayam di Tebat Agung, bergerak cepat.

Tak menunggu lama, anggota langsung menyergap pelaku. Dalam penangkapan itu, pelaku tidak melakukan perlawanan saat digiring ke Mako Polsek Pagaralam Selatan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kelakuannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ric)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts