Di-PHK Karena Mogok Kerja, Karyawan PT BIM Geruduk DPRD Sumsel

Rabu, 26 Februari 2020
Puluhan karyawan PT Berlian Inti Mekar yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Selatan melakukan aksi damai di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (26/2/2020).

Palembang, Sumselupdate.com –  Setelah melakukan mogok kerja yang dimulai 19 Februari 2020 lalu, puluhan karyawan PT Berlian Inti Mekar (BIM) yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Selatan, Rabu (26/2/2020) melakukan aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.

Namun aksi gerakan buruh, untuk memprotes kebijakan PT BIM di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, yang telah mem-PHK karyawan karena melakukan mogok kerja, harus gigit jari. Pasalnya, tidak ada satupun dari 75 anggota DPRD Sumsel yang ada di tempat.

Read More

Massa aksi akhirnya diterima oleh Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban.

Koordinator lapangan (Korlap) SBSI PT BIM Paiman mengatakan, pihaknya ingin mencari keadilan datang ke DPRD Sumsel, yang beberapa hari lalu juga telah melakukan aksi di Pemprov Sumsel, untuk melakukan hal sama.

“Perusahaan mem-PHK pekerja yang melakukan mogok kerja, hal ini merupakan bentuk pembungkaman dan serangan balik pengusaha kepada serikat pekerja kepada buruh yang melakukan mogok kerja,” ujar Paiman didampingi Koordinator aksi Umar.

Aksi massa SBSI di depan kantor DPRD Sumsel.

 

Diterangkannya, buruh yang awalnya bekerja di PT Mahkota Andalan Sawit (MAS) namun diakusisi PT BIM akhir tahun 2019 lalu, hak- hak pekerja yang ada banyak dihapus oleh perusahaan, status kerja berdasarkan SK yang khawatir masa kerja akan hilang, termasuk saldo jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyusut jumlahnya.

Tindakan keras juga dilakukan perusahaan, jika ada pekerjanya yang melakukan aksi mogok kerja, padahal aksi tersebut merupakan hak dasar pekerja yang dijamin pada pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh, maka perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau tindakan balasan lainnya.

Namun nyatanya, perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap lima orang pekerja dari pihak perusahaan, dengan alasan mogok tidak sah, dan selama ini juga perusahaan dinilai tidak ingin berunding untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Jelas ini kesewenangan-wenangan perusahaan terhadap buruh, dan kami para pekerja berpendapat, bahwa mogok kerja yang kami lakukan sah. Kami datang kesini untuk meminta keadilan, dan kami berharap wakil rakyat dapat melindungi hak- hak kami secara hukum,” harapnya seraya ada kekecewaan di raut muka para pengunjuk rasa karena tidak ada wakil rakyat di tempat.

Aksi yang dikawal puluhan aparat kepolisian dan Sat Pol PP tersebut, akhirnya diterima Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, dan aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke komisi V DPRD Sumsel.

“Mohon maaf tidak anggota dewan yang ada karena ada kegiatan (kunjungan kerja), tapi nanti akan kita sampaikan ke komisi V. Nanti hari Jumat atau Senin nanti,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, Manager PT BIM Agus, ST menjelaskan, akuisisi PT MAS ke PT BIM telah dilakukan pihak manajemen melalui sosialisasi kepada pekerja baik secara lisan sejak bulan Agustus 2019 maupun secara tertulis yang disampaikan langsung oleh dewan direksi.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pekerja bahwa dengan diakuisisinya PT MAS ke PT BIM tidak mengurangi sedikit pun hak dari karyawan. Sementara terkait BPJS dari pihak manajemen juga menjelaskan bahwa jatah mereka tidak bisa dicairkan karena status mereka masih karyawan aktif, hal ini juga telah dijelaskan langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,” papar Agus.

Sedangkan status PKWT yang dipertanyakan, lanjutnya juga telah dijawab saat dilakukan pertemuan pihak manajemen dengan pihak SBSI yang disaksikan oleh Kanit Intelkam Polsek Gelumbang Aipda Dian Putra SH beserta Bhabinkamtibmas Brigpol Azhari.

“Hampir semua karyawan di PT BIM saat ini telah berstatus karyawan tetap, hanya ada dua karyawan yang masih kontrak (pensiunan TNI),” lanjutnya.

“Kemudian pihak manajemen juga sudah memberikan imbauan agar karyawan tidak melakukan aksi mogok tidak sah ini, karena permintaan Bipartit telah disampaikan mereka pada saat mereka belum tercatat di Disnaker,” tambahnya. (tra/vir)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts