Palembang, Sumselupdate.com – Febriansyah alias Jabrik (34) hanya bisa meringis kesakitan akibat luka tembak di kaki kirinya.
Warga Jalan Baru, Kelurahan Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir ini ditembak kakinya oleh anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena melawan saat diminta menunjukkan handphone yang ia curi pada 31 Januari 2020 lalu.
Jabrik ditangkap setelah anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Baru, Kelurahan Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Jumat (21/2/2020) malam.
Dikatakan Jabrik, ia masuk ke rumah korban malam hari saat pemilik rumah sedang tertidur lelap setelah merusak pintu depan rumah dengan menggunakan sendok.
“Setelah pintu terbuka saya langsung masuk dan melihat dua handphone yang terkapar didekat televisi langsung saja saya ambil dan saya pun keluar,” ujar Jabrik.
Dua handphone yang berhasil dicuri tersangka, dijual kepada penadah seharga 400 ribu dan 350 ribu. Uang hasil penjualan handphone diakui tersangka habis digunakannya untuk makan sehari-hari.
“Duet jual handphone itu sudah abis ku belike beras untuk makan keluarga aku sehari-hari, karena gaji aku kuli beras dak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi terpaksa aku lakukan ini,”ujar ayah dua anak yang juga residivis kasus jambret ini.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi melalui Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan pelaku ditangkap dalam kasus 363 KUHP dengan membobol rumah dan mengambil dua unit handphone dirumah korban di Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
“Selain terlibat aksi pembobolan rumah, tersangka dua hari sebelum ditangkap juga terlibat aksi penjambretan di wilayah Pegayut. Saat ini anggota masih mencari korbannya untuk membuat laporan polisi. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus jambret dan pernah mendekam sepuluh bulan di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir beberapa tahun lalu,”pungkasnya. (tra)











