Polisi Gadungan Asal Jatim dan Empat Rekannya Peras Warga Sekayu, Begini Kronologisnya

Jumat, 14 Februari 2020
Tersangka Adi Wibowo, warga Surabaya, Provinsi Jawa Timur diamankan di Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan lantaran menyaru polisi.

Sekayu, Sumselupdate.com – Adi Wibowo (42), warga Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dijebloskan ke tahanan Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Tersangka disergap petugas Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya atas kasus pemerasan hingga puluhan juta rupiah dengan modus menyaru anggota Polri.

Read More

“Tersangka Adi mengaku anggota Polda Sumsel dan melakukan penangkapan terhadap korban yang dianggap sebagai bandar narkoba,” ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin, SH kepada awak media, Jumat (14/2/2020).

Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Juli 2019 lalu. Di mana tersangka Adi bersama ke empat rekannya mendatangi kediaman korban bernama Wiji yang berada di Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Polisi gadungan ini bersama empat orang rekannya mendatangi rumah korban menggunakan mobil Toyota Rush.

Saat di rumah korban, para pelaku menuding Wiji menjadi target operasi (TO) sebagai bandar narkoba.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke arah Jalan Raya Palembang-Jambi tepatnya di simpang perkantoran Pemkab Banyuasin.

Kemudian, satu pelaku lainnya menelepon istri korban untuk diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Namun isteri korban hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.

Setelah menerima uang korban, tersangka Adi kembali mendatangi kediaman korban pada 2 Februari 2020.

Pada saat itu, tersangka meminta kepada korban untuk menumpang tinggal selama sepuluh hari lamanya.

Merasa resah, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Tungkal Jaya.

“Dari laporan itu dan hasil lidik. Tersangka Adi pun kita tangkap pada Selasa, 12 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 saat berada di kediaman korban,” terangnya.

Kapolsek mengatakan, setelah melakukan penangkapan, pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Muba guna menyerahkan tersangka.

“Selain tersangka Adi, dua orang rekan tersangka lainnya sudah lebih dahulu tertangkap. Sementara dua orang lagi masih buron (DPO). Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka sudah kita limpahkan ke Mapolres Muba,” pungkasnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts