Terdakwa Kasus Kematian SMA Taruna Indonesia, Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara

Senin, 10 Februari 2020
Suasana sidang tuntutan terhadap Obby Frisman Arkataku (24) terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Delwyn Delwyn Berli Juliandro (14) siswa SMA Taruna Indonesia.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH melalui Jaksa Pengganti Erwin SH menuntut Obby Frisman Arkataku (24) terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Delwyn Delwyn Berli Juliandro (14) siswa SMA Taruna Indonesia dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Senin (10/2/2020).

Obby dinilai melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) JO  pasal 76 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Read More

“Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan dalam hal anak,” ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Palembang.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa hukum Obby, Harry Susanto menilai, tuntutan tuntutan yang dijatuhkan terhadap klaennya dirasa begitu berat.

Sebab hingga kini, pihaknya masih tetap berkeyakinan bahwa Obby tidak melakukan perbuatan yang selama ini dituduhkan kepadanya.

“Untuk itu, kami akan menyampaikan pembelaan melalui pembacaan pledoi pada sidang selanjutnya,” ujar dia.

“Intinya kami tetap pada pembelaan awal yakni Obby tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” sambung dia.

Usai tuntutan selesai dibacakan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa Obby Frisman Artakatu (25) menyampaikan bantahan dirinya sebagai orang yang melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya salah seorang siswa SMA Taruna Indonesia bernama Delwyn Berli Juliandro (14).

Atas hal tersebut pula, Obby yang tak kuasa menahan tangis, memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini.

“Saya mohon Yang Mulia bisa bertindak adil atas apa yang telah saya alami ini,” ujar Obby dengan nada memohon seraya menangis tersedu dihadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/2/2020).

Suasana haru sempat menyelimuti ruang persidangan manakala ibu Obby juga tak kuasa menahan tangisnya ketika mendengar kesaksian sang anak.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Obby dicecar sejumlah pertanyaan mengenai tugas dirinya sebagai pembina MOS di SMA Taruna Indonesia.

“Tahun kemarin adalah yang pertama bagi saya sebagai honor untuk membina siswa di sana. Selain itu ada juga dari alumni dan pihak TNI sebagai kordinator lapangan,” jelasnya.

Menurut Obby, sebelum meninggal, korban ditemukannya telah duduk bersimpuh di samping danau tak jauh dari gedung sekolah.

Namun ketika didekati, korban justru mengamuk seperti orang yang sedang kesurupan.

“Saya tidak ada marah ataupun mengintimidasi. Korban saat itu seperti orang kerasukan. Dia mengamuk dan menghempaskan badannya sendiri ke seng yang ada di sana,” ujarnya.

Keterangan Saksi Ahli

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang juga menghadirkan saksi ahli dari tim forensik rumah sakit Bhayangkara.

Dalam kesaksiannya, dr Indra Sakti Nasution Spf berujar  bahwa ditemukan adanya beberapa luka lebam akibat benturan di bagian kepala belakang dan dada korban.

“Selain itu juga seluruh ujung kuku korban berwarna kebiruan. Hal ini terjadi karena korban sempat kekurangan oksigen,” ujarnya saat menjelaskan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap jenazah Delwyn.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan dalam (outopsi), ditemukan adanya resapan darah di bagian kepala belakang korban.

Selain itu juga ditemukan adanya pembekuan darah dibagian rongga otak, ada juga lendir di bagian  kerongkongan karena kekurangan oksigen dan terdapat resapan serta pembekuan darah di dada korban.

“Tapi secara keseluruhan, diduga penyebab kematian korban karena adanya pendarahan di rongga kepala,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts