Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Lubuklinggau Timur II, WTW (35) sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu (19/01/2010) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau di rumahnya.
Dari tersangka petugas mengamankan shabu seberat 0,84 gram, beberapa plastik klip, timbangan warna hitam merk pocket scale, seperangkat alat hisap shabu, empat unit ponsel Oppo warna hitam, Iphone 5 warna silver, ponsel Vivo warna merah hitam dan Samsung lipat warna silver.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, “Tersangka WTW, diamankan di Jalan Patimura RT. 09 No. 667 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” jelasnya.
Dilanjutkan Kapolres, “WTW merupakan oknum ASN yang bekerja di kantor camat Lubuklinggau Timur II. Pelaku diamankan berawal dari informasi bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika,” tambahnya.
Berdasar informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba, lalu Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah pelaku. “Di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,84 gram,” papar Kapolres. (and)











