Kapolres Pagaralam Ternyata Pimpin Langsung Penemuan Ladang Ganja di Perbukitan Padi Ampe, Begini Kronologinya

Selasa, 21 Januari 2020
Suasana press confrence ungkap kasus penemuan ladang ganja seluas tiga hektar yang dipusatkan di Mapolres Pagaralam, Senin (20/1/2020).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara ternyata memimpin langsung dalam penyergapan dan pengungkapan temuan ladang ganja seluas tiga hektar di kawasan perbukitan Padi Ampe, Sumatera Selatan pada Jumat, 17 Januari lalu.

Penyergapan para tersangka pengedar ganja ini diungkapkan Kapolres dalam press confrence ungkap kasus yang dipusatkan di Mapolres Pagaralam, Senin (20/1/2020).

Read More

Dalam gelar perkara itu dihadirkan kedua tersangka yakni Robby Dwi Anugerah, warga Mekar Alam Kelurahan Pagaralam dan Dedy, warga Kelurahan Besemah Kecamatan Pagaralam Selatan, Pagaralam.

Kronologi penangkapan kedua tersangka berawal pada Kamis (16/1/2020). Ketika itu, Satnarkoba Polres Pagaralam terlebih dahulu menangkap Robby dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja basah.

Setelah dikembangkan, Robby mengaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pemilik ladang ganja bernama Dedy.

Berbekal pengakuan itu, pada Jumat (17/1/2020), Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara memimpin langsung penangkapan terhadap Dedy di Talang Padi Ampe, Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah.

Di hadapan petugas, Robby mengaku, dirinya sudah dua kali mendapatkan barang tersebut dengan cuma-cuma alias gratis. “Aku idak beli, dapat cuma-cuma,” ucapnya.

Pengakuan Robby ini tidak ditampik Dedy. Namun dia menegaskan tidak memberi, melainkan Robby mendapatkannya dengan cara mencuri di ladang ganja miliknya.

“Dia (Robby) memang tidak beli. Dia metik sendiri (mencuri),” terangnya.

Dia mengatakan, bahwa bibit ganja yang ditanam tersebut didapatkan dari salah seorang bernama Astin. Astin sendiri saat ini sudah menjadi tahanan di Polres Kabupaten Lahat.

“Saya disuruh dan lahan yang saya tanami tersebut adalah milik Astin, bukan punya saya. Dari hasil ladang itu saya sudah tiga kali menjual ganja, salah satunya yakni kepada Robby sebanyak setengah kilogram seharga Rp1 juta,” jelasnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara memaparkan keduanya dikenai pasal berbeda 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 dan pasal 111 ayat tentang tindak pidana narkotika bagi Robby dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan minimal lima tahun.

Sedangkan Dedy, pemilik ladang ganja diancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 35 dengan hukuman seumur hidup dan minimal tujuh tahun penjara.

“Untuk barang bukti, ada sebanyak 920 batang ganja,” ungkap Dolly. (ric)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts