Beri Suap ke Bupati Muaraenim, Robi Dituntut 3 Tahun

Selasa, 14 Januari 2020
Terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Palembang, Sumselupdate.com – Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang turut menyeret nama Ahmad Yani yang saat ini berstatus Bupati non aktif, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1/2020).

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur undang-undang korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berbuat koorperatif selama persidangan,” ujar JPU KPK Roy Riadi saat membacakan surat tuntutan.

Read More

Menurutnya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menyikapi tuntutan terhadap dirinya, Robi bersama penasehat hukumnya akan mengajukan banding. Dua pledoi telah disiapkan sebagai pembelaan terhadap dirinya yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

“Kami izin mengajukan pembelaan yang mulia. Ada dua pledoi yang akan kami sampaikan. Pertama dari pak Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum,” ujar Niken Susanti, penasehat hukum Robi dalam persidangan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts