Sekayu, Sumselupdate.com – Guna membuat nyaman pejalan kaki dan kaum difable, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba bakal menindak tegas pengendara yang parkir sembarangan di atas trotoar. Untuk itu Dishub Muba menyosialisasikan peringatan kepada pengendara.
“Stiker sosialisasi sudah kita siapkan, ini juga sudah diatur di dalam Perda. Kita ingin pengendara taat aturan dengan tidak menganggu kenyamanan pejalan kaki,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Muba Pathi Ridwan.
Lanjutnya, apabila masih ada pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi penguncian roda dan dibawa ke pengadilan. “Selama ini hanya ditegur-tegur saja, tapi ke depan sanksi tegas akan diterapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, peraturan ini berlaku untuk di seluruh wilayah Muba khususnya dalam Kota Sekayu. “Pertengahan tahun kunci roda sudah disiapkan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex mengimbau seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk dapat mentaati aturan larangan parkir di atas trotoar. “Mari kita taati aturan ini dan menghargai hak pejalan kaki dan kaum disabilitas yang telah kita bangun karena sebagai warga negara hak kita sama atas fasilitas yang telah dibangun ini,” ulasnya.
Bahkan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas.
Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 rupiah.
Peraih penghargaan Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 ini menambahkan, dengan mentaati aturan tersebut sesama pengguna jalan juga sebagai kewajiban saling menghargai terutama khusus trotoar yang telah dibangun sebagai hak pejalan kaki dan kaum disabilitas.
“Seluruh fasilitas umum yang telah disiapkan baik kursi taman dan tumbuhan atau tanaman yang patur kita jaga bersama demi kebersihan, kerapian dan kenyamanan kota kecil kita selaku penerima penghargaan adipura ini patut kita jaga bersama,” tutupnya. (rel)











