OTT Beruntun Tanpa Sepengetahuan Dewas KPK, Mahfud Md: Nggak Ada Masalah

Kamis, 9 Januari 2020
Mahfud Md

Jakarta, Sumselupdate.com – OTT beruntun yang dilakukan KPK era Firli Bahuri cs ternyata tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK. Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, hal itu bukan masalah.

“Begini, ini tetap di bawah tanggung jawab komisioner dan Dewas sekarang. Tetapi memang kalau OTT itu kan ngintipnya berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan penyidikannya berdasar UU yang lama tuh berlaku. Tetapi ini harus menjadi tanggung jawab dan diumumkan oleh yang sekarang,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Read More

Mahfud menyebut, meski proses penyadapan sudah dilakukan sejak lama, namun tanggung jawab tetap berada di pimpinan saat ini. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengatakan tidak ada masalah hukum meski OTT tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas.

“Asumsi hukumnya ini sudah di bawah tanggung jawab yang sekarang bahwa proses penyadapannya sudah lama itu sudah pasti ya karena tidak cukup tiga bulan menyadap orang sampai OTT itu. Jadi nggak apa-apa, nggak ada masalah hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, dua OTT yang dilancarkan KPK ternyata tanpa seizin Dewan Pengawas. Namun Dewas KPK tidak mempermasalahkannya.

“Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada detikcom, Rabu (8/1).

Syamsuddin menyebutkan kemungkinan penyelidikan untuk 2 OTT terakhir ini terjadi pada kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo cs. Dewas KPK sendiri bersandar pada UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bila Dewas KPK memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts