Sekayu, Sumselupdate.com – Delapan Fraksi DPRD Musi Banyuasin menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap 4 (empat) Raperda Kab. Muba Tahun 2019 yaitu Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Kamis (19/12/3019).
Rapat tersebut digelar guna untuk Persetujuan 4 (empat) Raperda Muba dijadikan Peraturan Daerah Kab. Muba, 8 (delapan) Fraksi DPRD Muba sebagai Berikut :
Fraksi Golkar dengan Juru Bicara Feri Yusmadi, SE mengucapkan terima kasih kepada Rekan-rekan dan Dinas Terkait atas Partisipasinya sehingga Rapat Pembahasan 4 (empat) Raperda Muba berjalan dengan Baik dan Lancar. Diharapkan 4 (empat) Raperda Dapat menjadi Acuan bagi Pemerintah agar terwujudnya Muba Maju Berjaya 2022.
Fraksi PDI-P dengan Juru Bicara Muhamad Yamin bahwa menyetujui 4 (empat) Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Muba.
Fraksi Gerindra dengan Juru Bicara Drs. Ahmad Fauzie, SE, MSi, berharap agar 4 (empat) Raperda Muba dapat membantu Pemerintah dalam Mengurangi Angka Kemiskinan di Kab. Muba.
Fraksi PAN dengan Juru Bicara Endi Susanto mengatakan bahwa setelah 4 (empat) Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Muba maka mohon kepada Pemerintah untuk segera disosialisasikan kepada Masyarakat karena Peraturan Daerah Muba dapat mempengaruhi dan membawa Kesejahteraan dan Kebaikan terhadap Masyarakat.
Fraksi PKB dengan Juru Bicara Rustam menyampaikan bahwa menyetujui 4 (empat) Raperda Kab. Muba.
Fraksi PKS dengan Juru Bicara Martinus berharap dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat mengurangi Angka Kemiskinan, Membantu Permasalahan Tenaga Kerja Lokal, Dapat Mencegah Pencemaran Air Limbah Domestik dan peningkatan Kualitas terhadap Pengelolaan Sampah dan Kesehatan Masyarakat.
Fraksi Nasional Demokrat Nurani Rakyat dengan Juru Bicara Rudi Hartono, S.Sos Menyetujui 4 (empat) Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah Kab. Muba.
Terakhir, Fraksi PPI dengan Juru Bicara Senen menyampaikan bahwa sebelumnya telah dibentuk Pansus, Pembahasan 4 (empat) Raperda dan Studi Banding ke Beberapa Daerah terkait 4 (empat) Raperda Muba sehingga Menyetujui dan Menerima 4 (empat) Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah Muba. Diharapkan Tenaga Kerja pada Perusahaan harus mengutamakan Putra Putri Daerah Kab. Muba.
DPRD Muba berharap 4 (empat) Raperda Kab. Muba dapat menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat untuk Kepentingan Masyarakat Muba. (est)











