Palembang, Sumselupdate.com – Meskipun sudah pernah menjadi residivis, Muhammad Fajrin (32) kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, kali ini oleh majelis hakim terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam persdiangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/12/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hotmar Simarmata, terdakwa telah secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengn sengaja mengambil barang orang lain sebagaimana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Atas amar putusan tersebut, terdakwa Muhammad Fajrin yang juga seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2017 tersebut langsung mengatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Adapun amar putusan yang telah dibacakan, sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marissa Gianti pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama empat tahun.
Dalam dakwaan terungka awal mula kejadian pencurian yang dilakukan terdakwa pada 12 September 2019, korban Nyimas Ayu Kendari datang ke Indomaret di Jalan RE Martadinata dengan menggunakan sepeda motor Yamaha M3 BG 4814 ABP dengan tujuan berbelanja.
Setibanya di parkiran Indomaret, korban Nyimas Ayu Kendari memarkirkan sepeda motornya, selanjutnya mematikan mesin sepeda motor namun lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut, dan langsung masuk kedalam Indomaret.
Pada saat yang bersamaan datang terdakwa dengan dibonceng oleh Feb, kemudian terdakwa turun dari motor yang dikemudikan Feb menuju sepeda motor Yamaha M3 milik korban. Sedangkan Feb (DPO) menunggu di motor sambil mengawasi keadaan sekitar.
Lalu terdakwa mengambil kunci Y dari saku kiri depan, namun ketika akan dipergunakan terdakwa melihat kunci kontak masih tersangkut di motor, melihat hal tersebut terdakwa memasukkan kembali kunci Y ke saku baju depan sebelah kiri.
Lalu terdakwa langsung memutar sepeda motor Yamaha M3 tersebut kearah jalan raya dan selanjutnya menghidupkan sepeda motor namun langsung dihadang oleh saksi Ahmad Fuadi sehingga menabrak trotoar lalu terjatuh sehingga berhasil ditangkap sedangkan Feb langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. (tra)











