Diduga Pakai Ijazah Palsu, Oknum Cakades Dilaporkan ke Dewan

Senin, 16 Desember 2019
Sekretaris Komisi 1 DPRD Chairul S Mardiah.

Palembang, Sumselupdate.com – Meski pemilihan Kepala Desa (kades) Rantau Lurus, Kecamatan Tulung Selapan, kabupaten OKI telah berlalu. Namun puluhan warga desa setempat menduga jika ijazah yang digunakan salah satu calon kades adalah palsu. Dugaan ini juga telah dilaporkan warga ke DPRD Sumsel.

“Masyarakat menduga Cakades Madaran menggunakan ijazah palsu untuk syarat pencalonan, oleh karena itu kami memberikan solusi dan saran kepada panitia pemilihan pilkades,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumsel Chairul S Mardiah, Senin (16/12/2019).

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Chairul, yang pertama penitia pemilihan untuk melakukan klarifikasi langsung dengan kepala sekolah dasar yang ditempuh oleh Madaran tersebut, kemudian ke camat dan terakhir ke PMD Pemkab OKI. “Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak terkait, dapat diketahui palsu atau tidak,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Ditambahkan Chairul, berdasarkan laporan warga, bahwa saat pencalonan Madaran menggunakan ijazah peganti dengan menggunakan laporan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Dengan menggunakan surat keterangan kepolisian, Madaran melapor ke sekolah sehingga kepala sekolah mengeluarkan surat keterangan penganti ijazah. “Dalam surat keterangan yang dikeluarkan pihak sekolah, Madaran menempuh pendidikan SD pada 1979-1984, artinya hanya 5 tahun,” jelasnya.

Oleh karena itu, terkait persoalan tersebut pihaknya juga meminta pelantikan Madaran sebagai kades terpilih ditunda sehingga persoalan ini selesai.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI Hj Nursula mengatakan, pihaknya  sudah mendapat informasi  terkait  dengan pemilihan Kades  Desa Rantau Lurus yang diduga menggunakan ijazah palsu. “Kami sudah panggil calon kades dan panitia  untuk diminta keterangan,” ujarnya.

Dilanjutkan Nursula, ini juga harus melalui  proses dan masih  diperlukan pembuktian, untuk  itu pihaknya  berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Jadi, menunggu proses berjalan, untuk pembuktian tidak mungkin, nanti pelantikan harus ditunda karena pilkades sudah selesai  dilakukan.

“Jika terbukti bersalah berdasarkan putusanpengadilan, maka kades yang bersangkutan bisa diberhentikan dan segera dilakukan PAW. Biasanya menunggu waktu cukup lama, hasil putusan PN,” pungkasnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar

  1. Meskipun sempat dilaporkan, kades terpilih Maddaran akhirnya dilantik Kamis 9/1/2020 di Tulung Selapan. dan menurut obrola di warung kopi, Ex Kades lama dilaporkan balik oleh masyarakat atas dugaan jual tanah desa secara sepihak, dan belum menyampaikan LPJ pemerintahan desa. ada apa?!