Palembang, Sumselupdate.com – Meski pemilihan Kepala Desa (kades) Rantau Lurus, Kecamatan Tulung Selapan, kabupaten OKI telah berlalu. Namun puluhan warga desa setempat menduga jika ijazah yang digunakan salah satu calon kades adalah palsu. Dugaan ini juga telah dilaporkan warga ke DPRD Sumsel.
“Masyarakat menduga Cakades Madaran menggunakan ijazah palsu untuk syarat pencalonan, oleh karena itu kami memberikan solusi dan saran kepada panitia pemilihan pilkades,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumsel Chairul S Mardiah, Senin (16/12/2019).
Dilanjutkan Chairul, yang pertama penitia pemilihan untuk melakukan klarifikasi langsung dengan kepala sekolah dasar yang ditempuh oleh Madaran tersebut, kemudian ke camat dan terakhir ke PMD Pemkab OKI. “Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak terkait, dapat diketahui palsu atau tidak,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Ditambahkan Chairul, berdasarkan laporan warga, bahwa saat pencalonan Madaran menggunakan ijazah peganti dengan menggunakan laporan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Dengan menggunakan surat keterangan kepolisian, Madaran melapor ke sekolah sehingga kepala sekolah mengeluarkan surat keterangan penganti ijazah. “Dalam surat keterangan yang dikeluarkan pihak sekolah, Madaran menempuh pendidikan SD pada 1979-1984, artinya hanya 5 tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, terkait persoalan tersebut pihaknya juga meminta pelantikan Madaran sebagai kades terpilih ditunda sehingga persoalan ini selesai.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI Hj Nursula mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait dengan pemilihan Kades Desa Rantau Lurus yang diduga menggunakan ijazah palsu. “Kami sudah panggil calon kades dan panitia untuk diminta keterangan,” ujarnya.
Dilanjutkan Nursula, ini juga harus melalui proses dan masih diperlukan pembuktian, untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Jadi, menunggu proses berjalan, untuk pembuktian tidak mungkin, nanti pelantikan harus ditunda karena pilkades sudah selesai dilakukan.
“Jika terbukti bersalah berdasarkan putusanpengadilan, maka kades yang bersangkutan bisa diberhentikan dan segera dilakukan PAW. Biasanya menunggu waktu cukup lama, hasil putusan PN,” pungkasnya. (rel)
Meskipun sempat dilaporkan, kades terpilih Maddaran akhirnya dilantik Kamis 9/1/2020 di Tulung Selapan. dan menurut obrola di warung kopi, Ex Kades lama dilaporkan balik oleh masyarakat atas dugaan jual tanah desa secara sepihak, dan belum menyampaikan LPJ pemerintahan desa. ada apa?!