Martapura, Sumselupdate.com – Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Polres OKU Timur mengamankan 22 pelaku tindak pidana beserta barang bukti hasil kejahatan, seperti 47 senjata api rakitan, baik hasil ungkap kasus maupun serahan dari warga.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya didampingi Wakapolres Kompol Erwin S Manik serta Kabag Ops Kompol Efendi Simanjuntak mengatakan, pelaku penyalahgunaan senjata api rakitan ini berjumlah tiga orang.
“Ketiganya ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur dalam Operasi Senpi Musi 2019 beberapa waktu lalu,” kata AKBP Erlin saat gelar hasil ungkap kasus, Senin (9/12/2019).
Dari sejumlah kasus yang ada, salah satu yang menarik ialah tertangkapnya bandar shabu lintas provinsi dengan barang bukti sabu 1 kilogram shabu yang dipasok dari Aceh. Namun yang mengagetkan narkoba itu dibawa oleh dua ibu-ibu dengan membawa balita.
Sebelum meringkus pemesan dari OKU Timur, yakni Jumrowi (32) warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, anggota Sat Narkoba terlebih dahulu menangkap dua orang perempuan berasal dari Aceh.
Kedua pelaku yakni Sairah dan Julita, warga Desa Perlak Kabupaten Aceh Timur ini naik bus jurusan Lampung, sesampai di Lampung keduanya naik ojek dan berhenti di rumah makan di Pasar Martapura.
“Saat ditanya keduanya gugup dan setelah diperiksa tas yang dibawanya berisikan shabu tersebut dengan dibalut kain hitam. Kedua pelaku menjadi kurir shabu dengan upah Rp30 juta jika sampai kepada tersangka Jumrowi. Namun sebelumnya pelaku sudah mendapat uang jalan Rp7 juta,” jelasnya. (mat)











