Palembang, Sumselupdate.com – Menjadi kurir shabu dalam kapsul seberat 92,92 gram yang disimpan dalam anus membuat terdakwa Andi Wibowo (34) warga Kota Batam dan Samsul (40) serta Dul Halim (59) dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/12/2019).
“Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bila tidak sependapat dengan putusan ini, para terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah.
Atas hukuman dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan, para terdakwa langsung menyatakan menerima dan putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Perbuatan para terdakwa bermula pada 28 Juli terdakwa Dul memesan shabu sebanyak 100 gram ke bandar bernama Rizal alias Ijal (DPO) di Batam via telepon.
Lalu pada 30 Juli terdakwa Andi dihubungi oleh Ijal untuk mengantarkan pesanan shabu ke Palembang. Terdakwa Andi akan dijemput oleh Samsul untuk diantar kepada Dul.
Setelah bertemu, Rizal (DPO) memberikan shabu tersebut dibungkus menjadi dua bentuk kapsul warna hitam dan uang Rp2 juta untuk memesan tiket ke Palembang.
Agar tidak diketahui oleh petugas sebelum berangkat ke bandara terdakwa Andi terlebih dahulu memasukan dua buah kapsul warna hitam berisi paket sabu tersebut ke dalam anusnya dari Batam ke Palembang melalui jalur penerbangan.
Kemudian BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada penumpang pesawat, keberangkatan dari Batam ke Palembang membawa shabu. Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan tas tidak ditemukan apa-apa.
Lalu terdakwa Andi dibawa ke ruangan pemeriksaan dan diakui bahwa narkoba itu disimpan di dalam perut nya, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Siloam Palembang untuk mengeluarkan benda tersebut.
Sehingga didapat dua buah kapsul warna hitam yang berisikan shabu dari dalam perut terdakwa lalu terdakwa diamankan ke BNNP Sumsel dan dilakukan pengembangan serta didapat dua terdakwa lainnya. (tra)











