Baturaja, Sumselupdate.com – Sangat mengagetkan yang dilakukan Jahuri Apindi (28), ia memanjat gedung bertingkat seperti ‘Spiderman’ untuk menggasak uang sebesar Rp135 juta dan 12 suku emas.
Aksi kejahatan Jahuri Apindi ini diungkapkan Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi saat gelar hasil ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan dua kejahatan di waktu berbeda dan toko berbeda, Namun dua ruko yang dibobol pelaku berdampingan.
Atas aksi nekatnya ini, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak betis kanan karena melawan saat proses penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya bersama teman wanitanya yang merupakan pegawai kafe di Baturaja,” kata Tito.
Menurut Kapolres, bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BG 3395 FAK dan BG 4721 FAK yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
Sementara itu, tersangka Jahuri mengaku, dengan keahliannya memanjat gedung empat lantai seperti film action, ia melakukan di dua ruko berdampingan di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada 10 Agustus 2019 lalu.
“Aku memanjat pohon di samping ruko, lalu merayap dari lantai pertama sampai ke empat kemudian masuk dari atap dengan menjebol asbes,” ucapnya.
Dari lantai empat, dirinya turun ke lantai tiga mengambil uang sebesar Rp100 juta, tiga buah gelang emas sebanyak tiga suku, tiga buah gelang emas sebanyak 9 suku, satu buah batu giok, dan satu ponsel merk Samsung S9+ di kamar pemilik ruko, Welly.
Setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya dan beberapa hari berselang pelaku membeli satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BG 3395 FAK.
Kemudian pada 12 Oktober, warga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU ini juga melakukan kasus serupa dengan cara yang sama di ruko yang bersebelahan dengan lokasi pertama.
Pelaku memasuki ruko dan mengambil uang Rp35 juta dan dua hari kemudian pelaku kembali membeli satu unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BG 4721 FAK. Hingga akhirnya pada 25 November pelaku diamankan aparat Polsek Baturaja Timur. (arm)











