Banyuasin, Sumselupdate.com – Tergiur melihat keponakan istrinya memakai celana pendek dan baju singlet, membuat Asep Sunandar (19), warga Jalan Sabar Jaya, Desa Perajin, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin nekat memperkosa siswi SMP berinisial ST (14).
Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku, pertama pada 11 Oktober di belakang PT Nutrindo pinggir Jalan Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I.
Berawal ketika korban pulang dari sekolah, lalu datang pelaku yang merupakan sopir angkot dan korban langsung naik untuk ikut pulang. Setibanya di TKP, pelaku memaksa korban bersetubuh dengannya.
“Korban ini masih keponakan istri saya, waktu di rumah saya pernah lihat korban memakai celana pendek dan baju singlet, sehingga timbul niat menyetubuhinya. Begitu ada kesempatan, dia saya paksa melayani nafsu saya,” ujarnya, Rabu (27/11/2019).
Sementara itu Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro mengatakan, tersangka ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Pelaku merupakan sopir angkot dan korban masih ada hubungan saudara dengam istri pelaku. Dari pengakuan korban, dia sudah tiga kali dicabuli pelaku di dalam angkot,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Berdasarkan UU tersebut pelaku terancam 15 tahun penjara,” tegasnya. (tra)











